Bagikan:

JAKARTA - DPR memastikan siap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika sudah diajukan Pemerintah. Janji itu dinilai perlu didukung sosialisasi dari Pemerintah sebagai pihak yang menginisiatifkan RUU tersebut.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, sosialisasi diperlukan agar tidak ada informasi yang bias.

"DPR sudah jelas menyatakan siap menyusun RUU Perampasan Aset, namun kan DPR tidak bisa bergerak kalau draf RUU belum dikirimkan oleh pemerintah," kata Fickar, Jumat 5 April.

Sebagaimana diketahui, sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk agenda Prolegnas 2023. Hanya saja, pemerintah belum memberikan draf RUU tersebut agar bisa dibahas bersama DPR.

Banyak masyarakat menantikan kelanjutan dari RUU Perampasan Aset yang sudah diwacanakan sejak lama. RUU ini menjadi penantian masyarakat terhadap kelanjutan harta bagi pelaku tindak pidana. Fickar menyatakan, Pemerintah perlu bergerak cepat jika ingin RUU tersebut cepat dibahas di DPR.

“RUU Perampasan Aset ini penting segera dibahas. Tak hanya sebagai regulasi untuk merampas aset koruptor, tapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti pengusutan harta tak wajar,” jelasnya.

Lebih jauh, Fickar menyinggung soal adanya narasi di masyarakat yang menyebut RUU ini mendapat penolakan dari DPR. Menurutnya sosialisasi yang mendetail penting agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan.

“Hal ini seringkali terjadi sebagai dinamika dalam politik. Keberadaan media yang menggemakannya membuat rakyat sulit membedakan kebenaran dan rekayasa,” tutur Fickar.

Di sisi lain, sikap DPR dinilai sudah cukup tepat dengan menyatakan siap mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Fickar mengatakan, pernyataan dari DPR bisa mengurangi opini publik yang menimbulkan polemik.

“DPR sebagai perpanjangan tangan rakyat harus memberikan keseimbangan informasi. Apabila ada ketidaksamaan dengan fakta dan persepsi masyarakat, memang sebaiknya harus segera diluruskan,” ungkapnya.

“Setiap produk-produk DPR, yang berkaitan langsung atau tidak langsung ke masyarakat harus segera diinformasikan. Upaya penyesatan informasi harus diatasi dengan menyebarkan informasi yang benar kepada rakyat,” imbuh Fickar.

Terlepas dari hal tersebut, Fickar mengajak masyarakat untuk mengecek informasi yang lebih lanjut sebelum membuat kesimpulan.

“Apalagi tidak pernah ada resistensi dari DPR. Justru DPR saya lihat sejauh ini memberi dukungan karena RUU ini berkaitan dengan pencegahan tindakan pidana korupsi,” sebutnya.

“Jadi kuncinya sekarang ada di Pemerintah untuk segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR,” tambah Fickar.

Seperti diketahui, DPR menyambut baik draf RUU Perampasan Aset yang sudah disusun Pemerintah. DPR menyatakan siap mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset jika sudah dikirimkan.

"Segera setelah sampai di DPR, pasti akan dibahas dan langsung dikebut,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.