Terungkap Alasan KPK Tak Ikut Paraf Draf RUU Perampasan Aset
KPK/DOK ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaganya adalah eksekutif yang independen.

Itu yang menjadi alasan KPK tidak ikut memberikan paraf draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan diserahkan ke DPR.

"KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen. Bukan di bawah eksekutif secara langsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 14 April.

Meski tak ikut membubuhkan paraf, KPK ingin rancangan perundangan itu bisa segera disahkan. Penyebabnya, RUU Perampasan Aset dianggap bisa memberi efek jera bukan hanya terhadap pelaku korupsi tapi tindak pidana lainnya.

"Kami sangat berharap RUU Perampasan Aset dimaksud nantinya segera disahkan karena sangat mendukung penegakan hukum di antaranya penegakan hukum pidana korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset. Katanya, rancangan perundangan tersebut sudah lama tak selesai sejak diusulkan pada 10 tahun lalu.

"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden, red.) secepatnya, sudah kita dorong sudah lama kok, masa ngak rampung-rampung?" kata Presiden Jokowi pada sela-sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis kemarin.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan naskah RUU Perampasan Aset akan segera dikirimkan ke DPR RI seusai perintah presiden. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Polri, hingga PPATK sudah memaraf naskah perundangan.

"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD dikutip ANTARA, Jumat 14 April.

Ia menambahkan dalam 3 hari ke depan dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.

"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Menko Polhukam RI selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.