Bagikan:

JAKARTA - Kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dikirim ke parlemen. Calon perundangan ini masuk program legislasi nasional prioritas (prolegnas).

"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," kata Yasonna usai acara Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret.

Yasonna menyebut rancangan itu sudah selesai proses harmonisasi di kementeriannya. Ada beberapa kementerian yang ikut serta dalam pembahasannya.

Selanjutnya, mereka akan segera mengirimkan rancangannya untuk dibahas oleh parlemen. "Ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Presiden Joko Widodo sudah sepakat agar perundangan tersebut bisa segera dibahas.

"Kita dan presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU Perampasan Aset," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Maret.

Firli menyebut RUU Perampasan Aset ini dinilai sebagai langkah strategis sehingga pejabat tak sembarangan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia ingin pelaporan ini makin efektif.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 7 Februari lalu.

"Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi seperti dilansir Antara.

Rancangan perundangan ini diketahui sudah 10 tahun tidak pernah dibahas DPR RI padahal diusulkan sejak 2012. Padahal, perundangan ini penting karena Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.