Usut Megakorupsi e-KTP, KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Proses Penjualan Barang
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta yaitu mantan Direktur PT Sandipala Arthaputra, Sonny Satria Meinardi terkait proses pengadaan paket penerapan e-KTP. Sonny ditanya sejumlah hal termasuk penjualan beberapa barang yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Sonny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sanipala Arthaputra. Tannos hingga saat ini belum ditahan maupun diperiksa karena tinggal di luar negeri.

"Sonny Satria Meinardi, swasta, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sandipala yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan e-KTP kepada tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Oktober.

KPK sebenarnya memanggil pihak swasta lainnya yaitu Bambang Riyadi Soegomo untuk dimintai keterangan. Namun, dia tidak bisa hadir pada pemeriksaan yang digelar Selasa, 5 Oktober kemarin. "Konfirmasi tidak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK terakhir memanggil Tannos pada Jumat, 24 September. Hanya saja, dia tidak hadir karena berada di Singapura.

Dalam perkembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, KPK menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga diperkaya hingga Rp145,85 miliar dari proyek ini.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.