JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Oktober.
Pemeriksaan terhadap Andi akan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang. Sebab, dia merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 13 tahun penjara. KPK menetapkan empat tersangka baru pada Agustus 2019 lalu dalam kasus korupsi e-KTP ini.
Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
BACA JUGA:
KPK menduga erusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diperkaya hingga Rp145,85 miliar dari proyek ini.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.