Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE) yang menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"ISE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggali keterangan Isnu terkait peran dirinya selaku Direktur Utama Perum PNRI saat korupsi e-KTP terjadi. 

Sebab, saat kejadian, PNRI menjadi pemimpin konsorsium yang terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Konsorsium PNRI adalah pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, Isnu bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto mengatur pemenang proyek e-KTP. Dia juga meminta para penggarap proyek ini bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri untuk masuk dalam konsorsium penggarap ktp elektronik ini.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketujuh orang adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain itu, KPK juga menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka. Kemudian, lembaga antirasuah ini juga menetapkan tersangka lainnya yaitu pengusaha Made Oka Massagung, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

a