Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks Anggota DPR RI Miryam S. Hariyani memenuhi panggilan pada Selasa besok, 13 Agustus. Kehadirannya di kantor komisi antirasuah ditunggu penyidik kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). 

“Saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat. Melakukan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus.

Tessa menerangkan kuasa hukum Miryam sudah memastikan kliennya bakal hadir.

“Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi Antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu. 

Adapun soal status pemanggilan Miryam dalam kasus ini, Tessa belum banyak bicara. Dia hanya mengatakan bekas legislator itu sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan usai dinyatakan bersalah melakukan perintangan dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

“Yang bersangkutan sudah ada di luar. Saya belum ada info terkait materi penyidikan,” ujar Tessa. 

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.