Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks anggota DPR Miryam S. Haryani tidak akan kabur meski belum ditahan pada hari ini.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika usai Miryam menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Miryam dipanggil dalam statusnya sebagai terperiksa.

“Bahwa penahanan ada syarat-syaratnya dan ketentuan misalnya yang bersangkutan (dikhawatirkan, red) melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus.

Tessa juga menyebut KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Miryam ke luar negeri selama enam bulan. Sehingga, penyidik meyakini dia tak kabur seperti saat ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi pengadaan e-KTP.

Diketahui, Miryam sempat buron dan ditangkap di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada 2017 lalu. Ketika itu dia sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidik atau obstruction of justice karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“MSH dicegah sejak 30 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.