JAKARTA - Eks Anggota DPR Miryam S. Hariyani memilih mengambil langkah seribu usai dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikannya saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Miryam selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Dia tampak menggunakan jilbab berwarna pink dengan masker.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Miryam ditanya soal dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
“Dalam kapasitasnya sebagai terperiksa,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus.
Sedangkan soal belum ditahannya Miryam karena dia jadi salah satu tersangka dalam kasus ini, Tessa tak mau menjawab lebih jauh. Katanya, penyidik pasti punya pertimbangan.
“Bahwa penahanan ada syarat dan ketentuan misalnya (dikhawatirkan, red) yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barbuk itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (tidak ditahan, red) tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan saudari MSH perlu ditahan hari ini,” tegasnya.
Miryam diyakini tak akan mengulangi perbuatannya untuk kabur dari proses hukum seperti saat ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus e-KTP. Tessa bilang pencegahan ke luar negeri sudah diminta KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Info yang saya dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri. (Pencegahan sejak, red) bulan Februari. Saya tadi sampaikan kalau tidak salah, nanti kita cek lagi,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.