JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani pada hari ini, Jumat, 9 Agustus. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektroni (e-KTP).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus.
Belum diinformasikan hadir atau tidaknya Miryam. Statusnya dalam pemanggilan ini adalah terperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MSH selaku mantan anggota DPR RI tahun 2009 sampai dengan 2014,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.