Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Anggota DPR Miryam S. Hariyani dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP pada hari ini. Dia minta penjadwalan ulang karena tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi atas nama MSH berhalangan hadir namun mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus.

Tessa menyebut penjadwalan ulang bakal dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus mendatang. Bekas legislator itu diminta untuk memenuhi panggilan penyidik.

Adapun dalam pemeriksaan ini, Miryam diminta hadir dalam kapasitasnya sebagai terperiksa.

Dibeeitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.