Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 1 Maret. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP).

Tiga PNS yang dipanggil itu adalah Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PST (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Selain itu, Ali menyebut, penyidik juga memanggil pensiunan PNS Kemendagri yaitu Teguh Widiyanto. Hanya saja, dirinya tak memerinci lebih lanjut perihal pemanggilan para saksi tersebut.

Namun, keempat saksi itu diduga mengetahui keterlibatan Paulus Tanos dalam kasus korupsi tersebut.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.