KPK Usut Proses Penentuan Perusahaan Paulus Tannos Jadi Pemenang Tender e-KTP
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses penentuan perusahaan PT Sandipala Arthapura milik Paulus Tannos jadi pemenang tender pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi.

Keempat orang yang diperiksa itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bernama Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari serta seorang pensiunan PNS Kemendagri bernama Teguh Widiyanto. Mereka diperiksa pada Selasa, 1 Maret kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan e-KTP dan penentuan perusahaan tersangka PLS sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR  Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Ada pun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.