ASN Ogah Pindah ke IKN dan Ingin Mutasi ke Pemprov DKI, Anies: Jangan, Jadi Beban
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat dikabarkan ada yang menginginkan untuk dimutasi ke Pemprov DKI Jakarta karena tak mau dipindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ASN untuk berbondong-bondong mengajukan mutasi agar tetap bisa bekerja di Jakarta. Anies memandang, jumlah pegawai Pemprov DKI sudah cukup.

"Sebenarnya kami di DKI Jakarta, secara jumlah sudah sangat cukup. Jadi, jangan juga nanti menjadi beban bagi warga Jakarta. Secara jumlah, sudah cukup di Jakarta," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu, 2 Maret.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku mendapat kabar bahwa terdapat beberapa ASN yang enggan pindah ke IKN. Mereka ingin dimutasi menjadi pegawai pemerintah daerah, terutama Pemprov DKI.

Namun, Tjahjo menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” kata Tjahjo dikutip dalam keterangan resmi.

Sejauh ini, kata Tjahjo, Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN baru di tahun 2024

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” ucap Tjahjo.

Skenario pemindahan ASN meliputi meliputi jumlah ASN yang akan dipindah, pertimbangan membawa keluarga ASN (suami/istri dan anak), terkait tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah, hingga kesiapan infrastruktur hunian bagi para ASN tersebut.