Bagikan:

JAKARTA - Aktor Aliff Alli Khan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, aktor asal Malaysia langsung dilakukan penahanan.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan sangkaan terkait dengan pemalsuan dokumen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang ditemukan. Di mana, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti.

Selain itu, penyidik memutuskan untuk menahan Aliff Alli Khan. Salah satu alasannya aktor itu merupakan warga negara asing (WNA).

"Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Dengan penetapan tersangka ini, Aliff Alli Khan dipersangkakan dengan pasal terkait pemalsuan dokumen. Sehingga, dia terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Aliff Alli (Instagram @aliff_alli)

Sebagai informasi, Aliff Alli Khan dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi. Pelaporan ini buntut proses pembuatan akta kelahiran anak dari Aska yang ditolak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

Alasan penolakan karena domisili Aska telah berpindah ke Jakarta Pusat. Sehingga, Aska pun curiga dan menduga Aliff telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran sang anak.