Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak swasta yang ikut lelang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus menyerahkan uang ke Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Pemberian itu diduga sebagai syarat untuk memenangkan proyek.

Dugaan ini didalami dengan memeriksa seorang saksi yaitu Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) Kabupaten PPU Abdul Halim. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 Februari kemarin.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka AGM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Februari.

Dari Abdul Halim, sambung Ali, penyidik mendalami beberapa dugaan lainnya. Termasuk, perihal pengaturan pemenang lelang tender di Kabupaten PPU yang dilakukan oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten di PPU dimana diduga ada andil aktif tersangka AGM untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukkan pemenang tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.