Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga direktur perusahaan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, 7 Maret kemarin. 

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dari ketiganya, penyidik menduga ada permintaan uang yang dilakukan Abdul secara langsung dan tidak langsung atau melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada kontraktor.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret.

Adapun tiga saksi tersebut adalah Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.