Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial ICN alias I yang terlibat kasus penipuan bermodus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. KTP palsu itu digunakan untuk membobol kartu kredit di bank nasional.

"Jadi dia (tersangka) palsukan KTP tersebut, ini dia sistemnya random," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 30 Agustus.

Tersangka, lanjut Yusri, memalsukan KTP dengan cara mencari terlebih dahulu di aplikasi tertentu. Setelah dirasa tepat, tersangka langsung memalsukannya.

Selanjutnya, berbekal KTP palsu itu tersangka pun mengajukan membuat kartu kredit. Dengan cara itu, tersangka berhasil meraup keuntungan mencari Rp360 juta.

"Korbannya adalah bank nasional, BRI. Dia lakukan sejak 2017 sampai dengan sekarang," kata Yusri.

"Hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp360 juta lebih dia raup," sambung Yusri.

Terungkapnya modus ini, kata Yusri, setelah adanya laporan dari pihak bank. Sehingga, didalami dan tersangka pun ditangkap di daerah Marga Laksana, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu pun diketahui jika tersangka ini sudah membuat 15 KTP palsu. Tapi hanya beberapa yang berhasil diajukan dalam pembuatan kartu kredit.

"Pengakuannya ada 15 yang jadi karena ada beberapa yang tidak disetujui," kata Yusri.

Saat ini, tersangka pun harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, perbuatannya melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.