Bagikan:

JAKARTA - Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, kembali berhadapan dengan hukum. Walaupun sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Kerobokan, ternyata AD masih bisa melakukan penipuan.

Buktinya, AD kembali melakukan penipuan melalui akun yang mengatasnamakan PS Store milik Putra Siregar dan dikendalikannya dari dalam Lapas Kerobokan, Bali.

Penipuan dengan modus akun palsu PS Store di Instagram dimanfaatkan pelaku AD untuk menipu masyarakat secara online. Bahkan AD menjadi otak utama pada modus penipuan daring ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan gelar kasus penipuan mengaku PS Store miik Putra Siregar/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"Tersangka inisial AD, narapidana di Lapas Kerobokan Bali. Yang bersangkutan memasukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atasnama Putra Siregar untuk memuluskan aksi penipuannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Senin 1 November.

Pengungkapan penipuan ini bermula dari adanya laporan korban bernama Bonar Kristiantoro ke Mapolrestro Jakarta Timur. Bahwa dirinya ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Putra Siregar.

Kemudian kasus diselidiki oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil yang didapat dari (transaksi) di ATM BCA Pondok Gede maka didapatkan beberapa alat bukti yang dikembangkan.

"Dari pengembangan didapatkan nama tiga orang tersangka berinisial AD, JB dan SR. Mereka bekerja secara terpisah di beberapa kota," ujarnya.

Dalam aksinya, AD dibantu oleh JB dan SR, temannya. JB bertugas sebagai menampung uang dan menarik uang yang ditransfer oleh korban. JB ini berada di Sidrap, Sulawesi.

Sedangkan tersangka SR berperan membuat ATM dan Simcard. SR juga membuat akun akun palsu PS Store.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke PS Store resmi dan diketahui bahwa ini PS Store palsu. Kerugian korban Rp 1,8 juta," katanya.

Kedua tersangka berinisial JB dan SR pun diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. JB dan SR sudah berada di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur. Sedangkan tersangka AD masih berada di Lapas Kerobokan, Bali.

"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PS Store yang ternyata dipalsukan," katanya.

Sementara dari pengakuan tersangka AD kepada polisi di Lapas Kerobokan, Bali, dirinya mengakui perbuatan penipuan yang dilakukannya dengan cara menggunakan KTP palsu.

"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atasnama instagram PS Store Jakarta," kata tersangka AD.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.