JAKARTA - Kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan semakin dekat dengan penetapan tersangka. Sebab, polisi telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan meningkatkan status kasus ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, diyakini ada pelanggaran tindak pidana.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara ya, baru saja selesai baru saya dapat informasi. Gelar perkara dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Yusri, Rabu, 27 Oktober.
Pelanggaran pidana yang dimaksud terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di masa pandemi COVID-19, aturan itu harus ditaati setiap orang. Sehingga, penyebaran COVID-19 pun dapat ditangani dengan baik.
"Jadi sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, persangkaannya tentang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," kata Yusri.
BACA JUGA:
Penetapan Tersangka
Dengan peningkatan kasus ini ke penyidikan, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Tak menutup kemungkinan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, yang menjadi sorotan karena kabur saat karantina usai dari Amerika Serikat itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam proses penetapan tersangka, penyidik memerlukan bukti tambahan. Sehingga, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli.
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa lagi Rachel Vennya. Saat ini, proses administrasi pun sedang dipersiapkan. Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Di awal kasus ini, Kodam Jaya selaku bagian dari Satgas COVID-19 melakukan investigasi. Di mana, ditemukan keterlibatan dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya.
Kedua oknum TNI itu berinisial FS dan IG. Mereka bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan Wisma Atlet Pademangan.
Mereka diduga mengatur dan membantu Rachel Vennya agar lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.