JAKARTA - Polisi memastikan Rachel Vennya tidak menjalani rehabilitasi secara penuh usai pulang dari Amerika Serikat. Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November.
Karena itu, lanjut Tubagus, dalam kasus itu Rachel Vennya tidak dipersangkakan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Melainkan, Undang-Undang Wabah Penyakit.
"Artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya, kan kita gunakan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata Tubagus
BACA JUGA:
"Dia melanggar upaya penanggulangan penyakit menular," sambungnya.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam kasus ini, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Salim Nauderer dan Maulida yang merupakan kekasih dan manajer Rachel Vennya.
Kemudian, satu tersangka lainnya berinisial OP (sebelumnya ditulis RFD) yang merupakan petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.