Usai Diperiksa Polda Metro, Rachel Vennya Minta Maaf: Kami Akan Jalani Proses Hukum yang Berlaku
Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)ya usai diperiksa di Polda Metro Jaya (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. 

“Saya dan Salim (Salim Nauderer) ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang sudah meresahkan masyarakat. Kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Rachel Vennya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober. 

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan bakal langsung melakukan gelar perkara kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet yang diduga melanggar aturan terkait protokol kesehatan (prokes). Gelar perkara baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Gelar perkara itu untuk menentukan adanya tidaknya unsur pidana. Jika memang terpenuhi unsur pidana, maka status kasus itu akan ditingkatkan menjadi ke penyidikan.

Ada dua aturan yang diduga dilanggar Rachel Vennya yakni Undang-Undang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan. Di mana, ada sanksi pidana penjara dalam aturan tersebut.

"Ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan Pasal persangkaan di pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri.