Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya tengah jadi sorotan gara-gara kasus kabur karantina di Wisma Atlet Pademangan. Belakangan, polisi menyelidiki pelat RFS mobil Rachel Vennya yang juga jadi perhatian usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Entah tutup akun atau ditangguhkan pihak Instagram karena banyaknya report. Yang pasti akun Rachel Vennya hilang.

Sebelumnya, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. 

“Saya dan Salim (Salim Nauderer) ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang sudah meresahkan masyarakat. Kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Rachel Vennya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober. 

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri. Setelahnya muncul lagi sorotan terhadap Rachel Vennya pada Jumat, 22 Oktober.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyelidiki pelat RFS mobil Rachel Vennya. Penyelidikan terkait pemindahan pelat RFS ke mobil berbeda yang dilarang. 

“B 139 RFS itu memang betul kepunyaannya Rachel Vennya, jadi itu bukan nomor khusus. Ya itu nomor biasa karena tiga angka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo  kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Namun ada fakta soal pelat RFS yang sebelumnya digunakan untuk mobil warna putih tapi dipindahkan ke mobil warna hitam. Pelat RFS ini diketahui setelah Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober. 

“Cuma di data kita mobil itu berwarna putih sementara dari hasil fakta dan masukan teman-teman, mobil yang digunakan itu berwarna hitam. Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kaburnya dari karantina itu kita juga akan memanggil untuk klarifikasi apakah nanti dngan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu ya,” kata Sambdo.

Pemeriksaan ini terkait dengan Pasal 280 UU LLAJ jo Pasal 68. Pasal 280 berbunyi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”.

“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 tentang tidak bisa menujukkan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan klarifikasi kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin nomor rangka dan sebagainya,” sambung Sambodo.