Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan menelisik fakta persidangan yang menyebut keterlibatan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Aliza Gunado terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Keterangan ini disampaikan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 1 November. Pada persidangan tersebut, Taufik dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK.

"Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara dengan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang saat ini masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 November.

Dalam sidang tersebut, Taufik menceritakan proses pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 melalui Aliza Gunado selaku orang kepercayaan bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

"Awalnya setelah pengajuan proposal saya ditemui Darius, dia teman di Lampung Tengah. Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado, saya bertemu April 2017 di Bandar Lampung," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 1 November.

"Sebelum ketemu memang Darius kasih tahu Aliza ini orangnya Pak Azis Syamsuddin. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin," imbuhnya dalam persidangan tersebut.

Dalam kasus ini, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.

Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.