KPK Datangi Lapas Klas IIA Tangerang, Periksa Rita Widyasari Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pada Senin, 15 November.

Rita diperiksa terkait dugaan pemberian suap terkait penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 15 November.

Selain Rita, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kedua saksi yang diperiksa itu adalah mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar atau tangan kanan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dan Eddy Sujarwo.

Ipi belum merinci apa saja yang akan didalami oleh penyidik. Hanya saja, dalam persidangan dengan Stepanus Robin sebagai terdakwa, sejumlah saksi telah membuka peranan Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.