JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sanksi berupa hukuman pidana perlu diberikan kepada pejabat yang lalai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apalagi, banyak pejabat yang tidak melaporkan hartanya saat baru menjabat, secara periodik, dan ketika mereka menyelesaikan masa jabatannya.
"Penting bagi pembentuk undang-undang segera mengkriminalisasi dengan ancama pidana penjara terhadap para penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia kepada wartawan, Minggu, 14 November.
Salah satu pejabat yang disinggung Kurnia tidak rajin melaporkan kekayaannya adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kata dia, sepanjang menjabat sebagai Kapolda di sejumlah provinsi, eks Deputi Penindakan KPK itu tidak taat menyampaikan LHKPNnya.
"Firli tidak patuh terhadap hal tersebut. Berdasarkan data KPK, Firli diketahui tidak melaporkan harta kekayaan saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat, mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dan juga saat mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan," ungkapnya.
Sehingga, pemberian sanksi berupa hukuman pidana terhadap pejabat bandel perlu dilakukan. Kurnia beralasan hal ini penting karena sanksi administratif dalam perundangan masih dianggap remeh oleh para pejabat yang wajib melapor.
"Sanksi administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak berjalan efektif dan justru dianggap remeh oleh para penyelenggara negara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK Firli Bahuri mendesak pemerintah dan DPR RI membuat aturan tegas serta pemberian sanksi bagi pejabat yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA:
Ia mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 12 November.
Menurutnya, sanksi tegas ini perlu untuk diberikan kepada pejabat yang kerap terlambat atau bahkan tak melaporkan harta kekayaan mereka. Pemberian sanksi administratif yang sekarang sudah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dianggap belum galak dan tak memberikan efek jera.
"Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," tegas Firli.
Lagipula, aturan tegas bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaan mereka secara benar dan tepat waktu dirasa penting. Apalagi, LHKPN menjadi upaya masyarakat untuk memantau para pejabat dan cara KPK untuk menutup celah praktik rasuah di Tanah Air.
"Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis," ujar Firli.