Bagikan:

JAKARTA - Azis Syamsuddin menggunakan sejumlah tempat untuk memberikan uang kepada Stepanus Robin Pattuju saat menjadi penyidik KPK. Antara lain di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang diungkap dalam surat dakwaan.

Kini Azis Syamsuddin disebut memberikan amplop berwarna cokelat kepada Robin di ruang pertemuan Lapas Tangerang. Hal ini disampaikan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop cokelat kepada Pak Robin, saya tidak tahu itu amplop apa," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Oktober.

Rita diketahui hari ini menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Rita merinci pemberian itu terjadi pada saat Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Kata dia, Azis Syamsuddin membawa Robin ke Lapas Tangerang pada Agustus 2020. Kedatangannya adalah untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas kasus yang tengah menjerat Rita.

"Bang Azis ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena ada mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita.

Rita sendiri dalam dakwaan menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.

Rita mengakui mengenal baik Azis Syamsuddin. "Saya kenal Pak Azis dengan baik, beliau teman sahabat saya, suami kakak saya yang sudah saya kenal sejak di KNPI dan Golkar, beliau alumnus KNPI, di Golkar beliau teman saya, lalu kalau ada beliau ketuanya saya bendahara," ungkap Rita.

Setelah itu, seminggu kemudian Robin kembali datang dengan Maskur Husain ke Lapas Tangerang. "Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya. Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Talimantan Timur kasusnya bisa hilang," ungkap Rita.

Rita pun akhirnya sepakat untuk memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.

"Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik," ucap Rita.

Rita awalnya kaget ada penyidik KPK yang bisa menemuinya di lapas. Namun, karena yang membawa adalah Azis Syamsuddin sebagai orang yang ia percaya, Rita pun mau mengikuti persyaratan yang diminta.

"Karena yang membawa orang terpercaya dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.

Namun, hasilnya PK Rita pada bulan Juni 2021 ditolak MA sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.