JAKARTA. - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus. Pembebasan bersyarat itu usai mendapat remisi sebanyak 7 bulan.
"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggap 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa, 12 Desember.
Azis Syamsuddin mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.
Walaupun kini tak lagi berstatus warga binaan, Azis Syamsuddin masih harus menjalani wajib lapor.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," kata Deddy.
BACA JUGA:
Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Suap itu bertujuan agar penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dihentikan.
Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.