KPK Garap Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap dan TPPU Rita Widyasari
Gedung KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 22 Januari.

Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Januari.

Ali menyebut penyidik juga akan memeriksa pihak lain. Mereka adalah Agus Susanto yang merupakan wiraswasta, mahasiswa bernama Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia, dan Ardi Yanoor yang merupakan karyawan atau staf kantor hukum Maskur Husain.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Belum dirinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Azis. Namun, para saksi diduga mengetahui dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan Rita.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin pernah terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,6 miliar. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara Rita Widyasari yang sama-sama berasal dari Partai Golkar.

Adapun Azis kini sudah dibebaskan secara bersyarat pada 18 Agustus 2023. Saat itu, ia mendapat remisi sebanyak tujuh bulan karena dianggap berkelakuan baik selama jadi narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.