Menanti Tradisi 'Jumat Keramat' di Markas Antirasuah
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tiba-tiba frasa 'Jumat Keramat' kembali ramai dibicarakan banyak orang. Ini buntut isu kencang penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang seharusnya bakal menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, KPK memilih masih 'main aman' untuk mempertegas kepastian status Azis Syamsuddin. KPK sendiri memang lagi menyidik dugaan pemberian terkait kasus korupsi yang tengah diusutnya di Lampung Tengah. Meski tak menyebut nama, namun nama Azis kencang terseret kasus ini.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, bilang publik membutuhkan kepastian hukum atas status Azis dari kasus yang menjeratnya.

"Kemarin kan belum jelas kasus di mana, karena dalam pembacaan dari Jaksa, Aziz Syamsuddin disebut dalam sejumlah kasus di Lampung Tengah, Tanjung Balai, dan Kutai Kartanegara. Semoga saja ada kejelasan dan ada kepastian hukum," ujar Agus Sunaryanto, Jumat, 24 September.

Kendati demikian, Agus menilai publik sabar menunggu penetapan hukum dari lembaga antirasuah. Apakah sore nanti ada pengumuman dari KPK, mengingat sebelumnya penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat. Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjadwalkan pemanggilan bagi Azis Syamsuddin.

"Apakah sore ini ada tradisi 'Jumat Keramat'? Kita lihat saja nanti," katanya.

Diketahui, Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan itu juga diketahui Azis menjadi jembatan penghubung pertemuan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan AKP Robin pada Oktober 2020 silam. di rumah Azis, Robin menerima SGD200.000 atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin juga disebut kembali menghubungi AKP Robin sekitar Agustus 2020 untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.