Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti.

"Tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 September.

Hanya saja, Ali tak menyebutkan rinci saksi yang telah diperiksa. Ali hanya mengatakan pernyataan lengkap KPK terkait penyidikan ini akan disampaikan saat pihaknya melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," ungkapnya.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuh Ali.

KPK disebut Ali akan menyampaikan berbagai perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan. "Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah ini mencuat saat nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan itu, Azis dan Aliza disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian tersebut ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

Selain kasus tersebut, nama politikus Partai Golkar ini juga tersangkut karena berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dari perkenalan itulah, keduanya meminta bantuan bekas penyidik dari kepolisian tersebut untuk mengurusi kasus yang menjerat mereka dan tengah diusut KPK.