JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tengah menyidik dugaan pemberian suap penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian uang ini ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 September.
Hanya saja, ia tak memaparkan siapa pihak yang dibidik dan akan dijadikan tersangka nantinya. KPK, kata Ali, akan mengumumkan kronologi dan konstruksi dugaan korupsi saat upaya paksa berupa penangkapan dan/atau penahanan dilakukan.
Meski begitu, penyidik komisi antirasuah telah meminta keterangan sejumlah saksi di berbagai wilayah.
"Tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujar Ali.
BACA JUGA:
Ia juga memastikan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. "Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tegas Ali.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu terseret dalam pusaran kasus suap mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju.
Selain memberi suap kepada Stepanus, Azis juga berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.