Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tampak menggunakan rompi oranye yang biasa digunakan oleh tahanan komisi antirasuah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan saudara AZ Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 sebagai tersangka," kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September.

Firli mengatakan Azis ditangkap paksa di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September. Ia mengatakan satuan tugas yang menangkap politikus Partai Golkar itu dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK.

Dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Polres Jakarta Selatan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober. Namun, sebelumnya ia akan menjalankan isolasi mandiri di rutan yang ditempatinya untuk mencegah penularan COVID-19.

Dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah ini mencuat saat nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan itu, Azis dan Aliza disebut memberi uang sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian tersebut ditujukan untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

Selain kasus tersebut, nama politikus Partai Golkar ini juga tersangkut karena berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dari perkenalan itulah, keduanya meminta bantuan bekas penyidik dari kepolisian tersebut untuk mengurusi kasus yang menjerat mereka dan tengah diusut KPK.