Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta mengikuti jejak mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator terkait dugaan penanganan kasus di KPK

Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengatakan pengajuan ini dapat mempermudah langkah KPK untuk mengusut dugaan permainan kasus di internalnya.

"Saya mendorong Azis Syamsuddin untuk menjadi justice collaborator untuk mengungkap pihak-pihak lain," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 24 November.

Selain itu, pengajuan JC ini dianggap akan meringankan masa hukuman Azis. Asalkan, kata Boyamin, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu benar-benar berkontribusi untuk membongkar permainan pihak lain yang dapat mengamankan kasus di KPK.

"sehingga ini dapat memudahkan proses penegakan hukum dan hukumannya juga tidak akan terlalu berat," tegasnya.

"Jadi pihak-pihak lain yang memang diduga terlibat nanti akan bisa diungkap secara terang benderang," imbuh Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus yang jadi makelar kasus karena menerima suap dari sejumlah pihak berperkara di KPK, termasuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengajukan permohonan menjadi JC. Pengajuan ini dilakukan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 22 November kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara terkait Azis Syamsuddin, dia akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK.

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas kasus miliknya dengan batasan waktu 14 hari kerja.

Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Stepanus dan Azis keburu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.