JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pengajuan menjadi justice collaborator (JC) adalah hak yang dimiliki tiap terdakwa, termasuk mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus merupakan terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara. Ia diduga menerima suap dari sejumlah pihak di KPK yang salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Kalau mengajukan (JC) itu hak setiap terdakwa. Nanti keputusannya, biasanya pada saat pembacaan tuntutan. Jadi ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasinya," kata Alexander kepada wartawan, Jumat, 26 November.
Keputusan ini tentu tak akan serta merta dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang akan diperhatikan termasuk sikap yang ditunjukkan oleh Stepanus selama sidang.
Hanya saja, Alexander sempat menyindir bagaimana Stepanus tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan. Ia mengatakan tidak konsistennya pernyataan ini tentu akan jadi pertimbangan tim jaksa.
"Jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik seperti apa pada saat dia memberikan keterangan-keterangan," ungkapnya.
"Apakah keterangan itu konsisten dengan persidangan, misalnya. Kan beberapa malah yang bersangkutan mencabut kalau enggak salah ya, BAPnya. Seperti itu tentu akan jadi perhatian kami untuk memutuskan JC," imbuh Alexander.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Stepanus mencabut BAP saat diperiksa penyidik KPK. Keterangan yang dicabutnya itu berkaitan dengan pemberian uang dari Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PPP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi saksi untuk pengacara Maskur Husain yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam kasus kasus ini, Stepanus Robin didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak. Saat melakukan aksinya, ia dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini.
Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus. Salah satu penerimaan yang dilakukan adalah dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunado. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.