JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pengajuan permohonan justice collaborator (JC) yang dilakukan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Analisis ini dilakukan untuk mendalami apakah permohonan itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pengajuan JC oleh Stepanus yang kini duduk sebagai terdakwa penerima suap dari sejumlah pihak terkait penanganan dugaan korupsi.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku, di antaranya ketentuan SE MA Nomor 4 Tahun 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 November.
Ia mengatakan pengajuan JC yang dilakukan Stepanus merupakan hak seorang terdakwa dan harus dihormati. Hanya saja, Ali bilang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun majelis hakim akan mempertimbangkan secara komperhensif seluruh fakta persidangan.
Tak hanya itu, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Stepanus sebagai terdakwa dalam proses penyidikan hingga persidangan juga akan dipertimbangkan. "Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," ungkapnya.
"Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya ke dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," imbuh Ali.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Stepanus Robin yang menerima suap dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus korupsi termasuk Azis Syamsuddin mengajukan permohonan menjadi JC. Pengajuan ini dilakukan pada sidang yang digelar Senin, 22 November kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin menyinggung keterangannya yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tak hanya itu, ia juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Sebelumnya, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.
Salah satu penerimaan yang dilakukan adalah dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunado. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.