JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran guna memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022.
“Nantinya instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas COVID-19 aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers harian dikutip Antara, Kamis, 25 November.
Wiku mengatakan kasus saat ini sudah cenderung terkendali. Namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat di masa Natal dan Tahun Baru, karena terjadi kecenderungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi
Selain itu tanpa adanya aturan, periode Natal dan Tahun Baru, menurut Wiku, berpotensi berimbas pada lonjakan kasus, terutama menimbang perilaku masyarakat yang seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.
Dalam inmendagri tersebut dijelaskan pengaturan di rumah ibadah atau gereja, di mana rumah ibadah diminta membentuk satgas penerima jemaat yang bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.
Yang kedua pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.
Selain itu, larangan mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan, rumah makan dan restoran hanya dapat beroperasi dari pukul 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung terbatas.
“Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” kata Wiku.
BACA JUGA:
Pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
Pengaturan di tempat wisata lokal yang akan diterapkan sistem ganjil genap di tempat wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
Mobilitas masyarakat secara umum juga akan diatur dalam sistem ganjil-genap di tempat wisata, syarat hasil tes COVID-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat masuk fasilitas publik.
Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti PPKM di level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan.
Untuk kawasan tempat tinggal warga, pendisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko "check point" yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
Penyesuaian terkait dengan sektor pendidikan, pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru, dan menetapkan periode pembagian rapor pada Januari 2022 untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena usai bepergian.
“Terkait aturan di atas, pemerintah daerah diimbau untuk mengadaptasi poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam peraturan daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat,” ujar Wiku.