Kapolda Banten Imbau Pengurus Gereja Taati Instruksi Mendagri saat Ibadah dan Perayaan Natal
Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Kapolda Banten IJP Rudy Heriyanto imbau pengurus gereja mentaati instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru.

Rudy mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus gereja saat ibadah dan perayaan Natal.

"Sesuai dengan Inmedagri No. 62 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus gereja salah satunya gereja harus membentuk Satgas COVID-19 mandiri untuk awasi prokes, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi, atur mobilitas jemaat, sediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, sediakan alat cek tubuh serta terapkan jaga jarak," ujar Kapolda melalui keterangan yang diterima, Senin 29 November.

Dalam Inmendagri tersebut juga diatur terkait pelaksanaan ibadah saat perayaan Natal.

"Ibadah dilakukan dengan sederhana dengan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50% dari kapasitas jumlah jemaat," tambah Rudy.

Rudy berharap dalam pelaksanaan perayaan Natal, pengurus gereja dapat memenuhi dan mentaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah melalui Inmendagri tersebut.

"Aturan ini dibuat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentunya hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga Indonesia terhindar dari Pandemi COVID-19 gelombang ke-3,” pungkas Rudy.