Hotel dan Restoran di Palembang Pasang Aplikasi PeduliLindungi, Pengunjung Wajib Vaksin COVID-19
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin (ANTARA)

Bagikan:

PALEMBANG - Hotel dan restoran di Palembang dan sejumlah daerah Sumatera Selatan lainnya mulai memasang alat pemindai, QR Code aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk. Pemasangan ini untuk memastikan pengunjung sudah divaksin sebagai antisipasi penularan COVID-19.

"Sesuai maklumat bersama Satgas COVID-19 mulai hari ini seluruh hotel dan restoran anggota PHRI memasang pemindai aplikasi Peduli Lindungi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumselm Herlan Aspiudin di Palembang, Antara, Jumat, 29 Oktober. 

Dengan aplikasi PeduliLindungi, juga bisa ditelusuri siapa pengunjung yang kontak termasuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19. 

Dia menjelaskan, berdasarkan maklumat Satgas COVID-19, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai (scan) QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Alat QR Code itu dipasang di pintu masuk hotel dan restoran. Jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.

Dengan ketentuan wajib lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi itu, diharapkan tindakan pencegahan penularan virus corona bisa lebih maksimal.

"Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di hotel dan restoran, pemindai aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pengunjung hotel dan restoran dari risiko tertular COVID-19," ujar Herlan.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengawali pemasangan 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi itu di ruang pelayanan publik, Direktorat Lalu Lintas di kawasan Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis kemarin. 

Menurut Kapolda, dengan aplikasi PeduliLindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak jika ditemukan kasus positif di suatu tempat pelayanan publik serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19.

Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Alat QR Code terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik yang ada di jajaran Polda Sumsel dan juga di mal, hotel, serta samsat tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19. Sedangkan bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik seperti di Ditlantas Polda Sumsel.