JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan berada dalam kamar hotel dengan pendampingan orang tua.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan anak-anak tidak diperbolehkan untuk memasuki ruang publik di hotel, seperti kafe, restoran dan kolam renang.
"Mereka hanya bisa ke hotel untuk masuk ke kamar dan ruang pertemuan, tetapi belum boleh ke restoran atau ke kafe," kata Sutrisno dikutip Antara, Rabu, 22 September.
Dijelaskan, aturan tersebut merujuk pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina.
Namun, orang tua wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 anak berdasarkan tes usap antigen H-1 atau tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR) H-2.
Sutrisno menjelaskan, anak-anak tidak diperbolehkan masuk ke area kafe, restoran dan kolam renang untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum.
Selain kamar hotel, anak-anak diperbolehkan memasuki ruang pertemuan dengan kapasitas maksimal 50 persen yang dilengkapi dengan skrining aplikasi PeduliLindungi.
Orang tua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin COVID-19 minimal satu dosis.
"Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel," kata Sutrisno.
BACA JUGA:
Ada pun aturan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM level 3.
Ketentuan dalam Kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Dalam ketentuan itu, perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Fasilitas makan prasmanan juga tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan menyajikan makanan dalam kemasan.