MKD Belum Terima Laporan Anggota DPR yang Diduga Lakukan Pencabulan
ILUSTRASI/KURSI KOSONG PARIPURNA DPR/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum menerima informasi adanya anggota dewan yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami belum dapat informasi apapun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Rabu, 27 Oktober.

Politikus Gerindra itu mengatakan, MKD tidak mau berasumsi lebih dulu soal informasi dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPR.

MKD, kata Habib, mempersilakan kepolisian untuk mengusut apabila sudah mendapatkan laporan. MKD tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita harus menghormati asas equality before the law, siapa pun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, seorang anggota DPR periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Pengacara menolak membeberkan inisial anggota DPR atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.