Anggota DPR Berinisial D Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan, MKD: Jika Terbukti, Akan Dijadwalkan Pemanggilan
Habiburokhman/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merespons adanya anggota DPR berinisial D yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

"Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," jelasnya.

Habiburokhman pun menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke MKD. Dia memastikan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 

"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," tegasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencabulan oleh Anggota DPR berinisial D di Jakarta, Semarang dan Lamongan. Laporan terhadap D itu terdaftar dalam Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pelaporan atas legislator itu sedang diselidiki lebih lanjut.

"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 14 Juli.

Sementara itu, korban dari perbuatan D dikabarkan bakal diundang untuk memberikan klarifikasi pada hari ini pukul 10.00 WIB. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.

Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dia diduga telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.