MKD Bakal Periksa Anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto atas Laporan Pelecehan Verbal
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman/DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan MKD akan menggelar pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal yang dilaporkan mantan anggota DPR berinisial AAFS pada pekan ini.

"Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman dikutip ANTARA, Senin, 12 Juni.

Dia menyebut pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap pelapor maupun terlapor. "Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan baik di Bareskrim Polri maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal.

"Di mana pun harus dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, Bareskrim, manapun klarifikasi atau apa pun pertanyaannya," kata Sugeng.

Dia mengatakan komitmen kehadirannya itu lantaran dirinya merupakan pribadi yang taat hukum sehingga bukan didasari karena dorongan dari partainya.

"Tidak, itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati," ujarnya.

Sugeng menjelaskan Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap AAFS untuk klarifikasi pada Rabu (14/6).

"Panggilan klarifikasi ini ingat, belum LP loh, belum laporan polisi (LP) ini, baru aduan masyarakat lantas diklarifikasi, itu tanggal 14, bukan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata dia.

Sebelumnya, mantan anggota DPR berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.