KPK Anggap Lukas Enembe Tidak Kooperatif di Sidang Perdana Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak kooperatif saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan hari ini. Penilaian tersebut muncul setelah dia mengaku sakit padahal awalnya bisa mengikuti persidangan.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Juni.

Lukas dipastikan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, komisi antirasuah sudah minta pendapat dari dokter.

"Kami juga punya data terkait kesehatan yang bersangkutan. Teemasuk, pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," tegas Ali.

Ke depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menunjukkan kondisi kesehatan tersebut pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga, penilaian bisa diberikan secara langsung.

"Adapun sikap dia (Lukas Enembe, red) di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim Jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia mengaku sakit sehingga tak bisa menjalani persidangan.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Sakit," kata Lukas singkat saat dihadirkan secara daring dari Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan Lukas ini juga dibenarkan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. Katanya, tensi kliennya itu sedang tinggi sehingga tak bisa mengikuti sidang.

Atas kondisi ini, hakim memutuskan sidang ditunda. "Akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," tegas Hakim Rianto.