Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi punya hak untuk menunjuk siapapun sebagai pengacara.

Termasuk, meminta pengacara yang pernah jadi narapidana kasus suap, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pembelanya.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari.

Ali tak mau bicara banyak soal ditunjuknya OC Kaligis sebagai pengacara Lukas. Ia hanya berharap agar dugaan suap dan gratifikasi ini bisa berjalan lancar.

"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu, KPK ingin Lukas kooperatif sebagai tersangka kooperatif. Apalagi, proses hukum berjalan saat ini sudah sesuai prosedur.

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," tegas Ali.

"KPK tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan semua prosedur hukum pasti telah dipatuhi," sambungnya.

OC Kaligis ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum mendampingi Lukas Enembe dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penunjukan langsung dilakukan pihak keluarga.

"Keluarga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat, 20 Januari.

Sekilas soal OC Kaligis, pengacara itu pernah dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim di PTUN Medan. Jumlah uang yang diberikan mencapai 27 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura.

Akibat perbuatannya, OC dibui 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Penjatuhan vonis itu lebih berat dibanding Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu 5,5 tahun.