Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta penetapan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Pemohon (Lukas Enembe) oleh Termohon,” ujar Petrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 17 April.

Petrus juga meminta kepada hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Petrus.

Petrus mempersoalkan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi dilakukan oleh KPK tanpa memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi terlebih dahulu.

Pernyataan ini terkait dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Pengacara Lukas Enembe juga meminta agar KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan kliennya pada rumah atau rumah sakit, dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Petrus menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Terpisah, Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menyatakan bahwa KPK sudah mempersiapkan segalanya dan akan menjawab dalil-dalil Pemohon pada persidangan selanjutnya.

“Semuanya akan kami jawab,” ucap Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.