Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap cara pengacara Stefanus Roy Rening menghalangi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua Lukas Enembe di persidangan.

Jaksa penuntut sudah melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa, 19 September.

“Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 September.

Dalam dakwaan itu, sambung Ali, jaksa mengungkap peran Stefanus untuk merintangi penyidikan dimulai sejak penyidikan dugaan korupsi Lukas dilakukan KPK. Kemudian, ia juga diduga mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura yang diklaim sebagai pendukung kepala daerah tersebut.

“Serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE,” jelasnya.

Masyarakat diminta memantau seluruh dakwaan yang akan dibacakan. Hanya saja, Ali belum memerinci kapan sidang perdana bakal dilaksanakan.

“Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim,” tegasnya.

“Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya,” sambung Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar.

Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah dinilai negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.

Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.

KPK juga menduga Stefanus menyarankan saksi lain agar tak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak komisi antirasuah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.