JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik cara pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening merintangi penyidikan dugaan suap dan gratifikasi. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa pengacara Aloysius Renwarin pada Jumat, 20 Mei.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya olah rancangan skenario dari tersangka SRR untuk merintangi penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Mei.
Ali tak memerinci skenario apa yang digunakan Stefanus. Hanya saja, keterangan Aloysius yang satu tim dengan tersangka diyakini membuat terang dugaan perintangan penyidikan yang terjadi.
Sebelumnya, KPK resmi menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar terkait kerja komisi antirasuah.
BACA JUGA:
Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah mendapat opini negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.
Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.
Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.