Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Stefanus Roy Rening pada hari ini, Selasa, 9 Mei. Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Mei.

Belum banyak yang dijelaskan oleh Ali terkait pemeriksaan itu. Dia hanya menyatakan pemeriksaan itu untuk membuat terang perkara yang menjerat Roy.

"Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," tegasnya.

Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Hanya saja, ia menilai penerapan Pasal 21 UU Tipikor harusnya tidak dilakukan.

"KPK juga harus tahu ada lex specialist UU Advokat," kata Roy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei.

Roy bilang beleid Pasal 21 UU Tipikor memang menyatakan setiap orang yang menggagalkan atau merintangi penyidikan bisa dikenakan hukuman. Namun, aturan ini tak bisa digunakan untuk menjerat advokat seperti dirinya yang dilindungi Pasal 16 UU Advokat.

Sebelumnya, Roy ditetapkan jadi tersangka dugaan perintangan penyidikan karena diduga memberi saran agar Lukas Enembe tak kooperatif. Penetapan ini dipastikan KPK sudah sesuai aturan berlaku karena disertai alat bukti.