Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menanyakan kepada penyidik mengenai dugaan penolakan saat kubu AG hendak melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pelecehan seksual.

Adapun, dugaan adanya penolakan itu berdasarkan keterangan dari pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 8 Mei.

Namun, untuk sementara Karyoto menyebut tak bisa berbicara banyak perihal kasus tersebut. Alasannya, ia tak memiliki data.

Sehingga, bila ia tetap berbicara hanya akan menjadi asumsi dan dapat memperkeruh persoalan tersebut.

"Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto.

Sebagai informasi, Mangatta Toding Allo sempat melaporkan Mario Dandy Satryo atas kasus dugan pencabulan. Tetapi, upaya pelaporan itu ditolak oleh pihak kepolisian.

"Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh penasihat hukum pelapor, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya, yang ditolak," ujar Mangatta.

Saat itu, alasan dari kepolisian menolak pelaporan karena seharusnya yang membuat laporan adalah keluarga atau wali. Namun, kala itu tim pengacara yang mengajukannya.

"Alasan laporan polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum," kata Mangatta.